PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen sumber daya manusia merupakan pembangunan pengelolaan sumber daya manusia.

A. ASPEK PEMENUHAN 

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Organisasi

a. Kebutuhan pegawai disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan sesuai ABK  jabatan (Silahkan Klik Disini)

b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang disusun perjabatan (Silahkan Klik disini)

c. Dilakukan Monev terhadap penempatan pegawai untuk memenuhi kebutuhan jabatan (silahkan Klik Disini)

2.  Pola Mutasi Internal 

a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan (Silahkan Klik Disini)

b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan (Silahkan Klik Disini)

c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (Silahakn Klik Disini)

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi (Silahkan Klik disini)

b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai (Silahkan Klik Disini)

c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan (Silahkan Klik Disini)

d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya (Silahkan Klik Disini

e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) (Silahkan Klik Disini)

f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (Silahkan Klik Disini)

4. Penetepan Kinerja Individu 
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi ( Silahkan Klik Disini)
 
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya (Silahkan Klik Disini)
 
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik (Silahkan Klik Disini)
 
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Silahkan Klik Disini)
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan (Silahkan Klik Disini)
6. Sistem Informasi Kepegawaian
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala (Silahkan Klik Disini)

B. ASPEK REFORM

III.1 Kinerja individu

1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya (Silahkan Klik Disini)

III.2 Assessment pegawai

2. Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai (Silahkan Klik Disini)

III.3 Pelanggaran disiplin pegawai

3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai (Silahkan Klik Disini)