Beri Pembekalan, Kombes Zulham : Ada 7 Faktor Anggota Melakukan Pelanggaran

Makassar – Sulsel, Hari ke 3 pelaksanaan pembinaan tradisi dan orientasi bagi lulusan Diktuk Bintara dan Tamtama Polri Gelombang 2 TA. 2024 Polda Sulsel digelar Biro SDM Polda Sulsel di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Selasa (14/1/2025)

Materi Hari Ketiga di jam pertama sesuai jadwal panitia di bawakan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham yang turut didampingi Kasubbidpaminal dan Kasubbagprovos Bidpropam Polda Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Zulham membuka pembekalan dengan memperkenalkan diri dilanjutkan menjelaskan terkait Tugas Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda.

“Saya sampaikan kepada para peserta sekalian bahwa Tugas Divisi Porpam Polri dan adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal institusi polri yang berkedudukan langsung dibawah Kapolri sedangkan Tugas propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan anggota/PNS polri. Papar Kabidpropam.

Kombes Zulham melanjutkan bahwa stuktur orrganisasi dan tata kerja (SOTK) Bidpropam Polda dan Sipropam Polres semua diatur pada Perpol 14 Tahun 2018 yang terdiri dari 3 Subbid (paminal, provos dan wabprof) dan 3 subbag (subbagrenmin, subbagyanduan dan subbagrehabpers) dan untuk SOTK Tingkat Polres dikepalai Kasipropam dan membawahi Kanitpaminal, Kanitprovos dan urmin.

Dalam pelaksanaan tugasnya Bidpropam Polda dan Sipropam Polres diatur dalam peraturan Kapolri yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan sesuai tupoksi yang berkedudukan di tingkat Polda dan Polres sampai Polsek. Terangnya.

Lebih lanjut Kabidpropam memaparkan Kasus menonjol yang menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polda Sulsel kepada para peserta orientasi diantaranya kasus penyalahgunaan Narkob, kasus penyerangan anggota Polri, kasus perselisihan TNI-Polri, kasus masalah tahanan, lakalantas, kasus meninggal dunia karena sakit, kasus bunuh diri, kasus masalah penyalahgunaan senpi.

Selain itu Kombes Zulham menyampaikan tentang Larangan bergaya hidup mewah atau hedonis bagi anggota Polri yang tertuang pada surat telegram Kapolri Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Termasuk larangan bermedia sosial yang mengunggah dan menyebarkan foto atau video yang berbau pornografi, pornoaksi, tulisan, komentar yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Diakhir paparannya Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan 7 Faktor analisa kenapa anggota Polri melakukan pelanggaran diantaranya : kurangnya nilai spritual keagamaan, lemahnya pemahaman ideologi NKRI, pengaruh negatif komunitas dan lingkungan, budaya kerja belum baik, kurangnya literasi norma dan peraturan yang berlaku, kurangnya dukungan sarpras dan indikator kinerja belum efektif. Jelasnya.

Kegiatan orientasi bagi lulusan Diktuk Ba/Ta Gelombang 2 TA. 2024 diikuti sebanyak 883 personel secara online dan offline dan pembekalan Kabidpropam Polda Sulsel ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama (*MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *